SUMATERAEKSPRES.ID- Pagi ini (17/12/2024), jelang akhir tahun kementrian Keuangan RI melalui Direktorat Jendral Bea Cukai, bertempat di Boombaru Palembang, melaksanakan Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia diwilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri staf ahli Gibernur Sumsel, Kurniawan. Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie. Mewakili Dirkrimsus Polda Sumsel, Andi setiawan SH. M.Ik
. Pamen ahli bidang selain perang Kodam II Sriwijaya, Kol Inf Bram Adilowo. Dandempom Kol CPM, Efridin., Mayor laut PM Billy Rangga Malerang
Dalam sambutannya, Andie Dinialdie, ketua DPRD Sumsel mengapresiasi merupakan komitmen yang kuat. Semoga i i jadi pembelajaran dan efek jera pelaku importir yang nakal. Dan tidak lagi mengimport barang ilegal.
BACA JUGA:Tidak Dikenai Bea Masuk, Bea Cukai Pastikan Peti Jenazah
"Kita berikan semangat dalam.upaya pencegahan peredaran barang terlarang. "Ini bukan tugas bea cukai saja. Tetapi semua stakeholder. Harapan bisa bersinergi dalam memberantas pencegahan barang terlarang ini," kata dia singkat.
Agus Yulianto, kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, dalam sambutannya menjelaskan mengingatkan tugas dan fungsi utama direktorat bea dan cukai sekaligus melaporkan hasil kerja 2021-2024.
"Kinerja kami lakukan hasil dukungan semua unsur dan merupakan pelaksanaan program asta cita presiden RI. Dimana menuju Indonesia Emas 2045," kata dia.
Tugas dan fungsi, bagian kementrian keuangan dalam reveneu colector yaitu mengoptimalkan penerimaan negara.
Kedua community protector yaitu melindungi masyarakat. Trade Facilitator dan Induatri Asaiatance yakni memfasilitasi perdagangan dan industri.
Juga disampaikan tugas pokok bea cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) denfan wilayah Sumsel, bea cukai Palembang, provinsi Jambi, provinsi Babel, Pangkal Pinang dan bea cukai Belitong.
BACA JUGA:Bea Cukai Pastikan Tidak Buka Barang Kiriman
BACA JUGA:Cara Cek IMEI Bea Cukai dan Perbedaannya dengan Kemenperin
Dalam menjalankan fungsi Revenue Collector atau mengoptimalkan penerimaan negara, sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024,