SUMATERAEKSPRES.ID-Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pada Senin, 14 Oktober 2024, resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Penetapan ini mengatur total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan instansi pemerintah.
SKB yang ditandatangani oleh tiga pejabat tinggi, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dalam mengatur aktivitas sosial dan ekonomi pada tahun 2025.
Penetapan ini juga diharapkan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam merencanakan berbagai program kerja dan aktivitas lainnya di tahun mendatang.
BACA JUGA:Liburan Usai Bagi Rapor, Siswi SMAN 5 OKU Tenggelam di Sungai Lengkayap
BACA JUGA:’Setahun’ Libur Sekolah, Masuk Lagi 6 Januari 2025, Manfaatkan Waktu Liburan, Jangan Melanggar Hukum
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional, serta peringatan penting lainnya.
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional yang berlaku pada tahun 2025:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
BACA JUGA:Inilah Jadwal Libur Idulfitri 2025 Serta Waktu Pencairan THR Bagi Guru PNS dan PPPK
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi