Di sisi lain, sektor perusahaan penjaminan mengalami penurunan sedikit dalam hal aset, yang tercatat turun sebesar 0,47% menjadi Rp46,54 triliun pada Oktober 2024, dibandingkan dengan Rp46,77 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Langkah OJK dalam Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Untuk memastikan stabilitas dan keamanan sektor PPDP, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
Salah satu langkah penting adalah pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas pada perusahaan asuransi, yang akan berlaku pada tahun 2026.
Berdasarkan laporan per September 2024, dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi, sebanyak 101 perusahaan telah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan.
OJK juga terus memonitor keberadaan tenaga aktuaris yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan asuransi. Hingga 25 November 2024, terdapat 10 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini.
OJK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan 45 sanksi administratif terhadap lembaga jasa keuangan di sektor PPDP, yang terdiri dari 40 sanksi peringatan dan 5 sanksi denda.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki kinerja perusahaan yang bermasalah dan melindungi kepentingan konsumen serta pemegang polis.
Secara keseluruhan, sektor PPDP Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sehat meskipun ada tantangan di beberapa sub-sektor.
OJK terus berperan aktif dalam menjaga integritas dan stabilitas industri ini dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat. Dengan perkembangan positif di sektor asuransi, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan, sektor PPDP diprediksi akan terus berkembang dengan pesat di masa mendatang.