Info Penting dari Bu Nunuk, Ini Waktu Pengumuman UKPPPG Piloting 3 dan Ciri Peserta yang Lulus

Jumat 13 Dec 2024 - 10:33 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan hak bagi guru bersertifikasi.

Selain itu, peserta yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG ini nantinya dapat diakses melalui layanan INFOGTK pada Maret 2025.

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan disesuaikan berdasarkan golongan guru. Berikut rinciannya:

Guru PNS:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

Tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan surat keputusan pengangkatan.

Guru Non-ASN:

Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing, atau sesuai peraturan yang berlaku bagi yang belum memiliki SK tersebut.

Dukungan dan Manfaat Kelulusan PPG

Kelulusan PPG tidak hanya menjadi pencapaian individu, tetapi juga membuka peluang insentif profesional.

Guru bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi dan manfaat lainnya, termasuk peluang menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman di sejumlah bank.

Dengan tingkat kelulusan PPG Tahap 3 yang diprediksi tinggi, diharapkan para peserta dapat mempersiapkan diri secara maksimal untuk memenuhi standar kelulusan dan menjaga kejujuran selama proses berlangsung.

Pengumuman kelulusan UKPPPG Tahap 3 yang akan dilaksanakan pada akhir Desember 2024 menjadi momen yang sangat dinantikan.

Kategori :