Namun, untuk UMK, daerah tinggal mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan.
Rustam, salah satu pekerja yang tergabung dalam SPSI Kabupaten Mura, menyambut baik kenaikan UMK tersebut.
Menurutnya, meskipun kenaikan UMK di Indonesia masih belum maksimal jika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya, kebijakan ini tetap memberikan harapan bagi kesejahteraan buruh.
BACA JUGA:20 Kampus yang Lulusannya jadi Incaran PT Freeport dan Bank Indonesia
“Di negara-negara Asia, upah minimum bervariasi. Malaysia misalnya, memiliki UMK lebih tinggi sekitar Rp5,6 juta per bulan, sedangkan Indonesia berada di posisi tengah.
Meskipun demikian, kenaikan ini memberi jaminan bagi buruh,” ujar Rustam.
Sebagai perbandingan, upah minimum di beberapa negara Asia teratas seperti Korea Selatan mencapai Rp23,6 juta per bulan, Jepang Rp20,7 juta per bulan, dan Taiwan Rp9,6 juta per bulan.
BACA JUGA:Loker PT KAI Service dan Bank BCA Bagi Lulusan SMA, SMK. dan S1
BACA JUGA:Mengapa Allah SWT Menciptakan Alam Semesta? Hikmah di Balik Kebesaran dan Keagungan-Nya
Di sisi lain, negara dengan UMK terendah seperti India, Myanmar, Laos, dan Kamboja, memiliki upah minimum mulai dari Rp900 ribu hingga Rp2,8 juta per bulan.