SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar, saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional di Kementerian Agama pada 29 November 2024, menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dan guru agama lainnya.
Ia memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyelesaikan program tersebut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Ditjen Pendidikan Islam bergerak cepat dengan serangkaian kebijakan dan alokasi anggaran.
Sosialisasi daring telah dilaksanakan, melibatkan seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pendis) di tingkat provinsi serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia.
BACA JUGA:Batik Air Perluas Pilihan Rute Internasional dari Kualanamu ke Malaysia
BACA JUGA:Komitmen Pemkab Muba Perangi Narkoba, Melalui Seminar Desa Bersinar, Bersih dari Narkoba
Langkah ini bertujuan menyamakan pemahaman di semua lini.
Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan PPG ini merupakan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menjamin kualitas pendidikan madrasah.
Saat ini, tercatat ada 484.768 guru madrasah yang belum mengikuti PPG. Data tersebut belum termasuk guru Pendidikan Agama Islam dan agama lainnya di sekolah umum.
Program PPG dengan Sistem Baru
Abu Rokhmad menyampaikan bahwa PPG akan dilakukan dengan pendekatan baru, yaitu PPG Transformasi Plus Pendampingan.
BACA JUGA:Super Air Jet Tawarkan Promo Natal dan Tahun Baru, Waktunya Traveling Hemat!
Model ini berbasis daring melalui Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Prosesnya lebih sederhana, dimulai dari seleksi administrasi dan portofolio guru.
Program ini dirancang untuk efisiensi biaya. Tahun depan, biaya PPG diperkirakan hanya berkisar Rp800.000 hingga Rp850.000 per peserta, lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya.
“Semua biaya PPG akan ditanggung oleh dana APBN,” tegasnya.
Validasi Data dan Batas Waktu Peserta
Guru yang akan mengikuti PPG telah melalui proses validasi data oleh verifikator. Guru yang belum memiliki gelar S1 atau belum memenuhi syarat masa kerja, tidak dapat mengikuti PPG sesuai regulasi.