Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Bagi Lulusan PPG Piloting 1

Rabu 11 Dec 2024 - 09:12 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

Potongan pajak tunjangan sertifikasi guru ditentukan berdasarkan golongan dan status kepegawaian, antara lain:  

- PNS Golongan III-: Potongan 5%  

- PNS Golongan IV-: Potongan 15%  

- PPPK Golongan IX-: Potongan 5%  

- ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%).

 

Guru ASN di golongan I dan II menerima tunjangan secara penuh tanpa potongan pajak.

 

Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi

 

Berikut contoh perhitungan tunjangan sertifikasi guru PNS Golongan III-a:  

- Gaji Pokok: Rp2.660.700  

- Tunjangan Sertifikasi (3× Gaji Pokok): Rp7.982.100  

- Potongan Pajak (5%): Rp399.105  

- Tunjangan setelah Pajak: Rp7.582.995  

- Iuran BPJS (1%): Rp79.821  

Kategori :