Potongan pajak tunjangan sertifikasi guru ditentukan berdasarkan golongan dan status kepegawaian, antara lain:
- PNS Golongan III-: Potongan 5%
- PNS Golongan IV-: Potongan 15%
- PPPK Golongan IX-: Potongan 5%
- ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%).
Guru ASN di golongan I dan II menerima tunjangan secara penuh tanpa potongan pajak.
Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi
Berikut contoh perhitungan tunjangan sertifikasi guru PNS Golongan III-a:
- Gaji Pokok: Rp2.660.700
- Tunjangan Sertifikasi (3× Gaji Pokok): Rp7.982.100
- Potongan Pajak (5%): Rp399.105
- Tunjangan setelah Pajak: Rp7.582.995
- Iuran BPJS (1%): Rp79.821
Kategori :