SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi guru PPPK. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kesejahteraan bagi guru, termasuk guru PPPK, akan mengalami peningkatan signifikan mulai tahun 2025.
Salah satu bentuk peningkatan tersebut adalah pemberian bonus akhir tahun bagi guru PPPK.
Menurut pengumuman tersebut, selain guru ASN, guru PPPK juga akan menerima tambahan kesejahteraan berupa satu kali gaji pokok.
Tidak hanya itu, guru non-ASN yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru PPPK untuk bisa mendapatkan bonus akhir tahun pada 2025.
BACA JUGA:PNM Berangkatkan Nasabah Terbaik untuk Ibadah Umrah sebagai Apresiasi
BACA JUGA:Renovasi Rumah Dinas Walikota Palembang Menuju Rumah Rakyat yang Lebih Inklusif
Berikut adalah rincian syarat yang harus dipenuhi oleh guru PPPK agar berhak menerima bonus tersebut:
1. Status Kepegawaian
Guru harus memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini adalah syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bonus akhir tahun.
2. Pengalaman Kerja
Guru harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terakhir secara berturut-turut. Pengalaman kerja ini menjadi salah satu indikator kelayakan dalam mendapatkan bonus tersebut.
3. Sertifikasi Profesi
Guru harus telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi sebagai guru. Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kualitas dan kompetensi guru.
4. Pekerjaan Tetap
Guru harus bekerja di sekolah yang berada di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi. Hal ini menunjukkan bahwa guru harus bekerja di wilayah yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Pemenuhan Kualifikasi Pendidikan
Guru harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Kualifikasi pendidikan ini menunjukkan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya.