Bursa Efek Indonesia Terapkan Pembaruan Peraturan Perdagangan Efek Ekuitas dan Waran Terstruktur

Selasa 10 Dec 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Auto rejection pada hari pertama perdagangan akan berlaku jika harga pesanan waran sama atau lebih tinggi dari harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.

Setelah hari pertama, auto rejection akan bergantung pada nilai yang lebih kecil antara harga pesanan dan harga terakhir perdagangan saham tersebut, dengan ketentuan auto rejection yang berjenjang.

Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi risiko volatilitas harga yang berlebihan dan menjaga kewajaran dalam perdagangan efek bersifat ekuitas, khususnya terkait dengan perdagangan Waran.

Pembaruan dalam Peraturan Perdagangan Waran Terstruktur (II-P)

Selain perubahan pada Peraturan II-A, BEI juga memperbarui Peraturan II-P yang mengatur perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.

Sebelumnya, perdagangan Waran Terstruktur mengacu pada ketentuan yang sama dengan Waran Konvensional.

Namun, dengan pembaruan ini, perdagangan Waran Terstruktur kini diatur secara mandiri untuk memberikan kejelasan lebih tentang karakteristik instrumen ini.

Beberapa perubahan penting dalam Peraturan II-P terbaru mencakup pengaturan auto rejection berjenjang pada Pasar Tunai untuk perdagangan Waran Terstruktur yang tidak melibatkan liquidity provider.

Pada hari pertama, auto rejection akan berlaku jika harga pesanan Waran Terstruktur sama atau lebih tinggi dari harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya. Setelah itu, ketentuan auto rejection akan mengikuti aturan yang sama dengan Waran Konvensional.

Selain itu, BEI juga menetapkan jenjang perubahan harga maksimum (Maximum Price Movement) untuk Waran Terstruktur, yang sebelumnya tidak diatur.

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kewajaran harga tanpa menghalangi potensi volatilitas yang lebih besar, mengingat sifat Waran Terstruktur yang lebih fluktuatif dibandingkan saham underlying-nya.

Pencabutan Peraturan Lama

Dengan diberlakukannya pembaruan ini, Peraturan Nomor II-A dan II-P sebelumnya yang diterbitkan pada 30 Maret 2023 dan 11 April 2022 resmi dicabut.

Peraturan baru ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar yang lebih transparan, teratur, dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan terbaru ini, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id.

Kategori :