SUMATERAEKSPRES.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui penerbitan pembaruan peraturan yang berlaku mulai Senin, 9 Desember 2024.
Pembaruan ini mencakup Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur.
Kedua peraturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00197/BEI/12-2024.
Beberapa perubahan penting terdapat dalam Peraturan II-A, terutama mengenai pengaturan sesi pra-pembukaan perdagangan, periode non-cancellation, serta auto rejection pada perdagangan waran konvensional. Salah satu perubahan utama adalah perluasan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.
BACA JUGA:Survei Konsumen Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen Meningkat pada November 2024
BACA JUGA:Dari 1990 Hingga Kini: Perjuangan dan Kenangan Eks-Karyawan Internasional Plaza Disatukan Kembali
Sebelumnya, hanya saham yang tergabung dalam indeks LQ45 yang dapat diperdagangkan pada sesi ini.
Namun, mulai 9 Desember 2024, seluruh saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru akan dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar dengan memperluas peluang proses penemuan harga (price discovery).
Dengan demikian, harga pembukaan saham diharapkan bisa lebih mencerminkan kondisi pasar secara keseluruhan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan pada sistem perdagangan pada detik-detik awal pembukaan perdagangan.
BACA JUGA:Viral di Medsos: Pasangan Lansia Lubuklinggau Terlantar, Hidup Tanpa Keluarga dan Bantuan
Selain itu, BEI juga akan menerapkan periode non-cancellation pada tahun 2025, yang berarti pesanan yang sudah dimasukkan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan tidak dapat diubah atau dibatalkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko pembentukan harga yang tidak wajar dan menghindari praktik manipulasi pasar seperti spoofing.
Penyesuaian Auto Rejection pada Perdagangan Waran Konvensional
Dalam pembaruan Peraturan II-A ini, BEI juga melakukan penyesuaian terkait auto rejection pada perdagangan Waran Konvensional.