PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Analis Fungsional Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumsel, Drs Riza Pahlevi MM menilai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu ditinjau ulang terutama sistem zonasi karena tidak semua kondisi daerah sama.
Menurutnya Pemerintah Pusat tidak perlu mencampuri secara detail sistem PPDB setiap daerah.
“PPDB sebaiknya diserahkan kepada otonomi pendidikan. Kalau mau diatur tidak perlu diotonomikan lagi, tapi kembalikan ke pusat lagi seperti zaman dahulu. Namun, jika masih kebijakan sama seperti menteri terdahulu, Pemerintah harus penuhi 8 standar pendidikan sehingga tidak ada orang "gontok-gontokan" soal zonasi, mutasi, afirmasi, prestasi yang disinyalir banyak pemalsuan dokumen," terangnya.
Selain itu, lanjut Riza, implementasi Kurikulum Merdeka hendaknya lebih ramping dan minimalis. "Struktur kurikulum yang terlalu besar atau terlalu gemuk akan menjadi beban yang sangat berat bagi peserta didik, sehingga mereka kurang mampu mengembangkan bakat dan minatnya karena terbatasnya waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) akibat struktur kurikulum yang terlalu padat," ujarnya lagi.
Selain itu, kurikulum mata pelajaran yang dipelajari hendaknya adalah mata pelajaran yang benar-benar menjadi prasyarat studi lebih lanjut dan benar-benar menyongsong peserta didik hidup di masa mendatang. "Mata pelajaran yang tidak penting dapat dipelajari secara mandiri terstruktur sehingga tak terlalu menyita waktu KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)," jelasnya. Penting juga memberikan substansi kurikulum tentang ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dalam prosi waktu yang lebih banyak. "Karena akan menjadi basis keilmuan global secara internasional," terangnya.
BACA JUGA:2025, PPDB Berbasis Zonasi Terealisasi
BACA JUGA:Tak Lulus, Silahkan Pilih Swasta, Daftar Ulang, Sekolah Dahulukan Jalur Zonasi
Muatan kurikulum tentang Pendidikan Keagamaan, Budi Pekerti, Pendidikan Moral atau pembangunan akhlaqul karimah bagi peserta didik sebagai pelajaran wajib melalui kegiatan tatap muka. "Penguatan karakter melalui muatan kurikulum tersebut adalah suatu keniscayaan karena fakta-fakta tentang rapuhnya karakter peserta didik yang sangat dominan akhir-akhir ini," ucapnya.
Sementara, p\enyusunan sumber-sumber atau bahan-bahan belajar yang terstandar sangat diperlukan untuk memastikan tersampaikannya substansi kurikulum yang relatif standar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Imdonesia (NKRI). Sebelumnya, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menghapus sistem PPDB jalur zonasi. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan, sistem PPDB zonasi saat ini masih dikaji secara mendalam. Kajian itu melibatkan berbagai pihak.