Wahai Pemain Judi Online, Bersiaplah! Pemerintah Bakal Kirim SMS Seperti Ini, Ingat Ada Pidananya Loh!

Kamis 05 Dec 2024 - 07:14 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung pemberantasan judi online dengan melarang penggunaan sistem pembayaran untuk transaksi perjudian.

Transaksi yang terindikasi digunakan untuk judi online dapat diblokir oleh pihak bank atau penyedia jasa keuangan.

Penegakan Hukum

Pemerintah terus meningkatkan upaya penindakan, termasuk pemblokiran situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aktif memantau dan membekukan rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.

BACA JUGA:Uang Hasil Jual Motor Habis Berjudi Online Slot, Akhiri Hidup di Pohon Karet

BACA JUGA: Tragis, Pria di Ogan Ilir Akhiri Hidup Karena Kecanduan Judi Online

Kesimpulan

Judi online di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diatur oleh berbagai undang-undang. Ancaman hukumannya mencakup denda besar dan hukuman penjara yang panjang.

Pemerintah juga secara aktif bekerja sama dengan pihak perbankan dan operator seluler untuk mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal ini.

 

Saran

 

Bagi masyarakat, penting untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online, guna menghindari konsekuensi hukum dan dampak sosial yang merugikan.

Kategori :