Wahai Pemain Judi Online, Bersiaplah! Pemerintah Bakal Kirim SMS Seperti Ini, Ingat Ada Pidananya Loh!

Kamis 05 Dec 2024 - 07:14 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Denda maksimal Rp25 juta.

Definisi Perjudian:

Perjudian didefinisikan sebagai segala bentuk permainan yang bergantung pada unsur kebetulan dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

2. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pasal ini mengatur larangan distribusi atau akses terhadap konten yang mengandung unsur perjudian:

Ancaman Hukuman: 

Penjara maksimal 6 tahun, dan/atau

Denda maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA:Pinjol Mendanai Judol, Deposit Judi Online Sumsel Tahun 2023 Mencapai Rp472 Miliar

BACA JUGA:Aplikasi Bahaya Judi Online Jadi Bahan Ajar

3. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE

Menguatkan Pasal 27 Ayat (2), pasal ini memberikan sanksi lebih lanjut untuk setiap individu atau pihak yang memfasilitasi judi online.

4. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

UU ini mempertegas bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, adalah ilegal di Indonesia.

Pemerintah diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menutup akses situs judi online dan menangkap pelaku.

5. Regulasi Terkait Pembayaran dan Perbankan

Kategori :