Denda maksimal Rp25 juta.
Definisi Perjudian:
Perjudian didefinisikan sebagai segala bentuk permainan yang bergantung pada unsur kebetulan dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
2. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal ini mengatur larangan distribusi atau akses terhadap konten yang mengandung unsur perjudian:
Ancaman Hukuman:
Penjara maksimal 6 tahun, dan/atau
Denda maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA:Pinjol Mendanai Judol, Deposit Judi Online Sumsel Tahun 2023 Mencapai Rp472 Miliar
BACA JUGA:Aplikasi Bahaya Judi Online Jadi Bahan Ajar
3. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE
Menguatkan Pasal 27 Ayat (2), pasal ini memberikan sanksi lebih lanjut untuk setiap individu atau pihak yang memfasilitasi judi online.
4. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
UU ini mempertegas bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, adalah ilegal di Indonesia.
Pemerintah diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menutup akses situs judi online dan menangkap pelaku.
5. Regulasi Terkait Pembayaran dan Perbankan