Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Telah Diputuskan, Ini Besaran yang Akan Diterima

Rabu 04 Dec 2024 - 15:38 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pemerintah berkewajiban untuk memberikan gaji serta tunjangan kepada pensiunan PNS, meskipun mereka sudah tidak lagi aktif bekerja.

Kewajiban ini dilatarbelakangi oleh tujuan negara untuk memastikan perlindungan finansial bagi para PNS setelah masa pengabdiannya berakhir.

Bahkan setelah pensiun, gaji dan tunjangan akan tetap diberikan seumur hidup, memberikan rasa aman bagi para pensiunan dalam menjalani kehidupan mereka.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Ikuti Cara Mudah Klaim di Link Resmi Desember 2024!

BACA JUGA:Kapolres Mura Terapkan Program 30 Hari untuk Atasi Anggota Terjerat Narkoba

Bagi banyak orang, menjadi seorang PNS memang menjadi impian, karena selain status yang terhormat, pekerjaan ini juga menawarkan stabilitas finansial jangka panjang yang tidak terpengaruh oleh usia atau masa pensiun.

Setelah pensiun, mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, meskipun sudah tidak bekerja lagi.

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Apel Konsolidasi Pasca-Pilkada, Berikan Apresiasi kepada Personel

BACA JUGA:Tak Hanya Murah, Infinix Zero Ultra Juga Punya Segudang Fitur Premium, Ini Spesifikasinya

Besaran Gaji Pensiunan PNS Desember 2024

Untuk bulan Desember 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan dan pangkat yang telah ditetapkan:

Golongan 1:

-    Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

-    Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

-    Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

-    Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan 2:

Kategori :