Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Bagi PNS dan PPPK

Senin 02 Dec 2024 - 09:16 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

7. Hari Bela Negara: 19 Desember  

8. Hari Trikora: 19 Desember  

9. Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional: 20 Desember  

10. Hari Ibu: 22 Desember  

11. Hari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad): 22 Desember  

Kebijakan Libur untuk PNS dan PPPPK 

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan libur akhir tahun menjadi perhatian penting. 

BACA JUGA:Sambut Liburan, Wyndham Gelar Lightning Ceremony

BACA JUGA:Asyik ada Total 27 hari Bakal Libur dan Cuti Bersama 2025

Pemerintah biasanya menyusun jadwal libur dan cuti bersama dengan tujuan memberikan waktu istirahat sekaligus mendukung efisiensi dan produktivitas di tahun berikutnya. 

Jadwal ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak pegawai dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal selama liburan.  

Dengan memahami jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan libur dan aktivitas akhir tahun dengan baik, sehingga momen Desember 2024 menjadi waktu yang penuh kenangan dan kebahagiaan.

Kategori :