SUMATERAEKSPRES.ID – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengajukan desakan kepada Kamar Banding ICC untuk menolak permohonan Israel yang ingin menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Desakan ini muncul setelah Israel mengajukan banding terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.
Israel mengajukan banding langsung pada Kamar Banding ICC, dengan argumen bahwa surat perintah tersebut mengandung cacat prosedural.
Mereka juga meminta agar pelaksanaan penangkapan ditunda sementara banding masih diproses.
BACA JUGA:Israel dan Lebanon Resmi Sepakati 13 Poin Gencatan Senjata Demi Perdamaian Wilayah Jalur Biru
BACA JUGA:Israel Tingkatkan Travel Warning ke Level 2 untuk Thailand, Waspada Ancaman Teror Berkelanjutan
Sebagai langkah tambahan, Israel mengajukan banding ke Majelis Pra-Peradilan yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah tersebut, untuk membatalkan atau menunda keputusan tersebut.
Dalam tanggapannya, Jaksa Karim Khan menegaskan bahwa permohonan banding dari Israel tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan oleh ICC.
Khan menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Majelis Pra-Peradilan tidak menyentuh masalah substansial, seperti apakah surat perintah penangkapan tersebut sah atau tidak.
Sebaliknya, banding Israel hanya berfokus pada keluhan prosedural terkait dengan penyelidikan yang dilakukan.
BACA JUGA:Netanyahu Terjerat Kasus Penipuan dan Suap di Israel, Proses Persidangan Berlarut-larut
BACA JUGA:Iran Pastikan Balas Serangan Israel, Klaim Reaksi Tepat Waktu
Merujuk pada keputusan ICC sebelumnya, Khan berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tetap diproses di Majelis Pra-Peradilan.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup kuat untuk menangguhkan pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Kamar Banding ICC hingga kini belum memutuskan apakah mereka akan mendengarkan banding yang diajukan oleh Israel.