Daftar Bank yang Tutup di Indonesia Hingga November 2024: Penyebab dan Dampaknya

Jumat 29 Nov 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah


SUMATERAEKSPRES.IDIndustri perbankan Indonesia mengalami gejolak besar sepanjang tahun 2024.

Hingga akhir November, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha sejumlah bank, mayoritas dari kategori Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Penutupan ini sebagian besar dipicu oleh masalah tata kelola yang buruk dan praktik fraud yang tidak dapat teratasi.

Pada tahun 2024, OJK telah menutup 20 bank, yang semuanya merupakan BPR dan BPRS. Di antara bank yang tutup, beberapa nama mencolok termasuk PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.

BACA JUGA:Uang Kuno Sebelum Kemerdekaan yang Banyak Dicari Kolektor

BACA JUGA:Motor Jamaah Masjid Dicuri Saat Salat Subuh, Aksi Terekam CCTV

Penutupan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, faktor utama yang menyebabkan penutupan ini adalah ketidakmampuan sejumlah bank untuk memperbaiki kondisi internal mereka, terutama terkait fraud dan manajemen yang tidak sesuai standar.

"OJK telah berupaya keras untuk menyelamatkan bank-bank tersebut dengan meminta penambahan modal dan menghentikan transaksi tertentu.

Namun, upaya ini gagal, dan kami terpaksa mencabut izin usaha mereka," ungkap Dian.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Tempat Makan Nasi Briyani Terpopuler di Palembang

BACA JUGA:Miliaran Rupiah BPHTB Pertamina Belum Cair, Proyek Banyuasin Terancam Jadi Beban Hutang Pemda

Dian juga menambahkan bahwa dampak dari penutupan bank-bank ini sangat dirasakan oleh nasabah dan karyawan.

Dalam hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan untuk melindungi simpanan nasabah hingga batas yang dijamin serta melakukan likuidasi aset bank yang tutup.

"Penutupan ini tentu berdampak pada banyak pihak, namun LPS akan memastikan bahwa nasabah yang terimbas dapat memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :