BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Uang miliaran rupiah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Hak Guna Bangunan Pertamina, sampai saat ini belum cair atau turun, sehingga berdampak pada pembayaran proyek kepada pihak ketiga.
"Belum ada pembayaran,"kata pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Padahal pengerjaan proyek fisik yang dilakukan pihak ketiga itu telah mencapai di angka 90 persen.
"Bisa saja pembayaran proyek itu tahun 2025 mendatang atau jadi hutang Pemda,"bebernya.
BACA JUGA:Truk Rem Blong Tabrak Motor, Pengendara Meninggal Dunia di Banyuasin
BACA JUGA:Waduh, 211.741 Warga Banyuasin Golput, Apa Penyebab Tingginya Angka Ketidakpedulian Pemilih?
Hal ini terjadi, setelah uang dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Hak Guna Bangunan Pertamina belum cair.
"Belum turun,"ungkapnya.
Padahal ini sudah hampir masuk bulan Desember atau penghujung tahun 2024, namun belum ada tanda tanda akan cair."Otomatis pembayaran proyek di bayar tahun depan alias jadi hutang Pemda,"ucapnya.
Roni Utama Kepala Bapenda Banyuasin mengatakan kalau dana tersebut belum cair."Belum (cair), masih proses sertifikatnya,"katanya. Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin juga menambahkan kalau dana tersebut belum cair.
"Masih proses, karena sekarang proses ada di BPN banyuasin dan BPN Sumsel,"tuturnya.
BACA JUGA:Tunggu Hasil Resmi KPU, Eddy Santana Klaim Unggul di Palembang, Banyuasin, dan Muba
BACA JUGA:Tunggu Hasil Resmi KPU, Eddy Santana Klaim Unggul di Palembang, Banyuasin, dan Muba
Informasinya, uang miliaran itu telah di masukan dalam porsi APBD Induk Banyuasin 2024 lalu. Padahal uang dari Pertamina itu sendiri belum dipastikan kapan cair atau turun, karena harus melalui proses yang cukup panjang di pusat.
"Uangnya belum ada, tapi sudah dimasukan ke APBD,"kata narsum yang enggan disebutkan namanya.