Manipulasi Suara, Terancam Sanksi Pidana

Kamis 28 Nov 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dede Sumeks

"Sesuai jadwal, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK atau kecamatan digelar 28 November - 3 Desember dan dilaksanakan serentak di 18 kecamatan se- Kota Palembang,’’ katanya.

Namun sebelum itu, PPK dan komisioner melakukan rapat koordinasi terkait mempersiapkan semuanya sebelum rekapitulasi dilaksanakan. Baik keamanan, sarana prasarana dan lainnya.

‘’Sehingga di saat proses rekapitulasi dilaksanakan bisa berjalan aman,lancar dan suasana di PPK juga kondusif," tegasnya. 

Terkait partisipasi pemilih ataupun warga yang memilih dan tidak, ungkap Sri, hal tersebut baru bisa diketahui sesudah dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil dalam rapat pleno yang dihadiri komisioner KPU Kota Palembang,Bawaslu para saksi dari ketiga Paslon dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Semua Paslon Pilkada Sumsel 2024 Klaim Menang dari Survei Internal, Semoga yang Terbaik untuk Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kajati Sumsel Ingatkan Jangan Sampai Jadi Alat Kepentingan Tertentu Pasca Pilkada

" Nanti setelah rekapitulasi dan penetapan hasil, baru diketahui jumlah suara sah dan tidak sah termasuk perolehan suara ketiga paslon.

Yang pasti, kita sangat bersyukur hingga saat ini, semua tahapan berjalan lancar sesuai agenda yang ada dan tidak kalah penting, situasi Kota Palembang juga berjalan kondusif," pungkasnya. (Afi)

 

Kategori :