PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sikap tegas disampaikan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) terhadap pihak yang akan memanipulasi hasil perolehan suara di Pilkada Serentak 2024.
‘’Mereka yang terindikasi dan memiliki bukti adanya manipulasi suara, kita akan langsung menindaklanjuti hal tersebut dan membawa ke jalur hukum,’’ ujar Ketua Umum BP2SS, Dicky Andrian SH SPd MPd.
Dikatakan, pihaknya tak ingin proses Pilkada Palembang yang sudah berjalan baik ternoda oleh ulah segelintir orang yang mau melakukan manipulasi suara.
‘’Sikap kita sangat tegas, menolak manipulasi suara, kita tidak segan-segan membawa hal tersebut ke jalur hukum agar pelakunya diperiksa berkenaan aksinya tersebut," tegasnya.
Tidak hanya itu saja, hal tersebut dilakukan tak hanya ditingkatan KPPS, PPS, PPK dan KPU, namun juga semua pihak yang di saat bersamaan memiliki peran dalam aksi tersebut.
‘’Kita mengajak semua komponen masyarakat Palembang proaktif memantau dan mengawasi momen rekapitulasi suara di semua tingkatan,’’ katanya.
Sementara itu, hasil real count yang dilakukan pihaknya dari ribuan TPS di Kota Palembang, cawako Palembang dari nomor urut I, Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina meraih suara sekitar 24 persen, paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam saat ini unggul dengan perolehan suara sekitar 48 persen, dan calon nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyudin dengan Baharuddin meraih 27 persen suara.
‘’Siapa saja yang memanipulasi perolehan suara di saat proses rekapitulasi akan dilaporkan ke pihak berwajib, ini yang harus kita kawal agar semua manipulasi suara tak terjadi," tegasnya.
Ketua Tim Advokasi RDPS, Shofuan Yustiansyah SH MH dan anggota dari Tim Advokasi RDPS mengatakan, pihaknya akan mengawal saat proses rekapitulasi suara hingga penetapan tersebut.
" Kita siap mengawal rekapitulasi dan juga gugatan ke MK oleh kandidat lain yang tidak puas dengan perhitungan tersebut. Ini hal biasa dalam proses demokrasi, tentunya tetap mengikuti aturan dan kaedah hukum yang ada.
Kita juga siap bila nanti proses keberatan ini dilakukan di jalur litigasi maupun non litigasi," tegasnya diamini Tim Advokasi RDPS yang berjumlah 20 orang tersebut.
Terpisah, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Kota Palembang, Sri Maryati menjelaskan, untuk proses rekapitulasi suara di tingkat TPS sudah dilakukan beberapa jam setelah pencoblosan berlangsung.
Sedangkan saat ini memasuki proses rekapitulasi di tingkat PPK, baru setelah itu rekapitulasi dilakukan di KPU Kota Palembang dan terus dilakukan berjenjang.