Seksi Pidsus dan Datun Kejati Lahat Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta, Ini Kasusnya

Kamis 28 Nov 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Dede Sumeks

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama kurun waktu Januari hingga pertengahan November 2024 ini, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Seksi Pidana Khusus (Si Pidsus) dan Seksi Pidana Tata Usaha Negara (Si Datun) berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp644.874.982.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin SH, menyebut  pencapaian ini merupakan hasil kerja keras Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat dalam penanganan kasus-kasus perdata dan pidana korupsi. 

BACA JUGA:Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak, Ini Alasan JPU

BACA JUGA: Kejati Sumsel Titipkan Dua Aset Korupsi ke Pemprov Sumsel, Fokus Selidiki Pembeli Tanah

Dengan penyelamatan kerugian negara senilai lebih dari Rp600 juta ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lahat dalam menjaga dan melindungi keuangan negara.

"Kejaksaan Negeri Lahat diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional dalam menegakkan hukum, serta memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara di wilayah Kabupaten Lahat," ungkap Zit, kemarin (28/11). 

Uang negara yang bisa diselamatkan ini dengan rincian masing-masing Rp505 juta dari Pidsus serta Rp139 juta dari Datun dalam hal ini penanganan tunggakan kredit nasabah salah satu bank pelat merah.

Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejari Lahat bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna menyelesaikan masalah kredit macet ini dan berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut.

Sedangkan untuk Pidsus yang berkaitan dengan tiga kegiatan yang berlangsung di Inspektorat Kabupaten Lahat pada Tahun Anggaran 2020. 

Dengan melibatkan penyalahgunaan anggaran dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp800 juta, kegiatan tersebut antara lain adalah Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liasion Officer/Organizer. 

Dalam proses penanganannya, kedua tersangka telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara. Tersangka YR, yang saat itu menjabat sebagai Inspektur dan Pejabat Pengguna Anggaran (PA), telah menyerahkan titipan uang sebesar Rp400 juta. 

BACA JUGA:Mantan Ketua PPDI Divonis 2,6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadis dan Sekretaris Dishub Kominfo Terkait Kasus Korupsi LRT

Sementara itu, tersangka YN melalui pihak keluarga juga menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105 juta.

Pencapaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran serta meminimalkan potensi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi.(gti/kms/)

Kategori :