"Saat dibacok kearah badan korban. Saat itu korban menangkisnya dengan mengunakan tangan sebelah kiri.
Akibat peristiwa ini korban pun mengalami luka bacok di jari tengah dan jari manis, serta luka bacok sepanjang 10 Cm," jelasnya.
Akibat ulahnya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu Pelaku Tata mengaku, jika dirinya nekat melakukan aksi pembacokan tersebut lantaran tidak terima sudah diancam oleh korban.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penyerangan di Rawas Ilir, Kabupaten Muratara
"Saya kesal pak, karena sudah diancam mau ditusuk oleh dia (korban)," singkatnya.
Kategori :