Prabumulih, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial Supono (58) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih karena diduga terlibat dalam praktik perjudian togel.
Supono, warga Jalan Bukit Lebar, Gang Jambu, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, diamankan pada Senin malam, 25 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Pencurian Motor di Ruko Kosong, Buruh Harian Melaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Dua Warga Binaan di Lapas Muara Enim Bebas Usai Menyalurkan Hak Pilihnya
"Anggota kami kemudian mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat perjudian, dan di sana kami mendapati pelaku sedang merekap nomor togel di atas kertas," ungkapnya.
Setelah mengamankan Supono, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Di antaranya, sebuah buku mimpi nomor togel, uang tunai senilai Rp21.000, 15 lembar kertas berisi pasangan nomor togel, lima buah pena, dan satu unit handphone merek Vivo Y53 berwarna hitam.
BACA JUGA:Pj. Wali Kota Palembang Akan Berganti, Pelantikan Dilakukan Besok
BACA JUGA:Pemilukada TPS 01 Desa Batu Gajah Hampir Ricuh Akibat Desakan Warga
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Supono dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," tambah AKP Herli Setiawan.