1. Memperbarui Data di Sistem Dapodik
2. Guru harus memperbarui data, seperti nomor sertifikat pendidik, bidang studi, dan nomor UKG, agar valid.
3. Mengurus Tunjangan Sertifikasi
4. Pengajuan dilakukan setelah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. Mengaktifkan SKTP
BACA JUGA:Mendikdasmen Komitmen Tuntaskan Masalah 295 Ribu Guru Tanpa Ijazah S1/D4
6. Guru harus memverifikasi nomor rekening untuk pencairan, baik untuk ASN maupun honorer.
7. Memantau Validitas Info GTK
Pastikan data valid di situs resmi Info GTK untuk mencegah hambatan pencairan tunjangan.
Dengan langkah ini, guru lulusan PPG diharapkan dapat lebih siap mengurus hak-hak mereka sebagai pendidik profesional.
Kategori :