Tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan gaji pokok dikalikan 3:
Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100.
Potongan pajak penghasilan (5%): Rp399.105.
Setelah pajak, tunjangan menjadi Rp7.582.995.
Potongan tambahan berupa iuran BPJS sebesar 1%: Rp79.821.
Total tunjangan bersih yang diterima guru adalah Rp7.503.174 setelah dipotong pajak penghasilan dan iuran BPJS.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Status
Tunjangan sertifikasi guru dihitung setara dengan satu kali gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:
Guru PNS
Besaran tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung golongan.
Diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Guru PPPK
Menerima tunjangan sertifikasi antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan untuk golongan IX sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.
Guru Honorer
Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan.
Dengan SK inpassing: Disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan.
Besaran tunjangan ini dapat diperbarui setiap tahun mengikuti kenaikan gaji pokok yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Prosedur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan guru untuk mencairkan tunjangan sertifikasi: