SUMATERAEKSPRES.ID - Para guru yang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 patut mengetahui bahwa tunjangan sertifikasi diprediksi paling cepat diterima pada pertengahan 2025 sebab, NRG sendiri kabarnya baru bisa dipantau pada Maret 2025 nanti.
Selain itu, pencairan ini baru bisa dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai, mulai dari penerbitan sertifikat pendidik, validasi data pada Sistem Dapodik, hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa tunjangan sertifikasi tidak diterima sepenuhnya, karena adanya potongan pajak penghasilan.
BACA JUGA:Mendikdasmen Sebut Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Gapok, Netizen: Yang Sudah Sertifikasi Kena Prank Dah!
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Lulus PPG Tidak Full, Ini Potongan dan Simulasi Perhitungan yang Diterima
Besaran Potongan Pajak Sertifikasi Guru Berdasarkan Golongan
Potongan pajak tunjangan sertifikasi ditentukan berdasarkan golongan dan status kepegawaian. Berikut rinciannya:
- Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak sebesar 5%.
- Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak sebesar 15%.
- PPPK Golongan IX-: Potongan pajak sebesar 5%.
- Guru ASN Golongan I dan II: Tidak dikenakan potongan pajak (0%).
BACA JUGA:Bukan Rp2 Juta, Kemendikdasmen Beberkan Info Kenaikan Gaji Guru 2025, Begini Skemanya
Bagi ASN golongan I dan II, mereka akan menerima tunjangan sertifikasi secara utuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi Guru
Potongan pajak pada tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010. Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perhitungan untuk guru PNS golongan III-a:
Gaji pokok golongan III-a: Rp2.660.700.