Korban berharap dengan laporan yang ia buat polisi bisa menindak tegas terlapor supaya dapat efek jera,
"Saya tidak terima makanya saya melapor ke sini, semoga pelaku ini bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.
Laporan korban diterima atas tindak pidana Pengancaman dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. "Laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kepala SPKT Polrestabes Palembang,AKP Heri,SH, kemarin (26/11).
Kategori :