Kapolres Muratara Berikan Penjelasan Usai Pembubaran Paksa Unjuk Rasa Mahasiswa

Selasa 26 Nov 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

AKBP Koko menambahkan bahwa para mahasiswa yang diamankan hanya diberi keterangan sementara dan tidak ditahan.

“Mereka tidak dibawa ke penjara. Tidak ada senjata tajam atau narkoba yang ditemukan, dan kami hanya melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya bentrokan,” ungkapnya.

BACA JUGA:PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024

BACA JUGA:Kepala BNN Prabumulih Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di masa tenang Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa diperbolehkan asalkan sesuai dengan prosedur dan tidak mengganggu ketertiban umum. "Kami tidak melarang aksi unjuk rasa, namun harus mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.

Kategori :