"Saya tidak tahu dia preman atau bukan, tapi dia yang menagih uang keamanan di daerah itu," ujarnya.
Dengan merasa terancam dan tidak terima atas perlakuan tersebut, Lukman pun memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. "Saya harap polisi bisa menangkap pelaku dan memberi efek jera," ujarnya.
Laporan Lukman diterima oleh pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana pengancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Pupuk Bersubsidi, Lima Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Dialog Kebhinekaan di Malang: Meneguhkan Peran Pemuda Muhammadiyah dalam Menjaga Ideologi Pancasila
"Laporan ini akan diteruskan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut," ujar AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang.