PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Unit 1 Subdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska dan Urea.
Pupuk tersebut hendak dijual dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Keempat tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah pemilik pupuk serta sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Rekrutmen Pertamina Training and Consulting untuk Lulusan SMA hingga S1, Ini Syarat dan Posisinya
BACA JUGA:Inilah 15 Jurusan Kuliah dengan Peluang Terbesar Lulusannya Diterima BUMN, Gaji dan Karier Terjamin
Mereka berinisial ABT, IS, SO, GP, dan EP, dan mereka ditangkap pada Rabu (13/11/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Raya Betung-Sekayu, Kilometer 64, Desa Purbalingga, Kecamatan Betung, Banyuasin.
Menurut keterangan Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Andrie Setiawan, SH, SIK, MH, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara "over tap," yaitu memindahkan pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani ke truk lain milik mereka, untuk kemudian dijual lebih mahal dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Perjuangan Mengantar Logistik Pilkada ke TPS 7 Dusun Karang Menjangan di OKU Timur
Kasus penyelundupan pupuk ini terungkap berkat pengawasan ketat oleh aparat Polda Sumsel terhadap distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, selaku Dirreskrimsus Polda Sumsel, menegaskan bahwa upaya seperti ini akan terus dibasmi untuk melindungi kepentingan petani dan menjaga ketahanan pangan.