Tunjangan Sertifikasi Guru Lulus PPG Tidak Full, Ini Potongan dan Simulasi Perhitungan yang Diterima

Selasa 26 Nov 2024 - 12:16 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Para guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting PPG Guru Tertentu perlu mengetahui bahwa tunjangan sertifikasi yang akan mereka terima tidak sepenuhnya utuh.

Ada beberapa potongan pajak dari tunjangan sertifikasi guru yang akan dikenakan, yang perlu dipahami dengan baik.

Lantas, berapa besaran pajak yang harus dipotong dari tunjangan sertifikasi? Artikel ini akan mengulas informasi tersebut secara rinci.

Melalui akun Instagram-nya @niniwahliani, membagikan informasi mengenai potongan pajak sertifikasi bagi para guru PPG.

BACA JUGA:Kelulusan PPG Tak Capai 100 Persen, Peserta Piloting 3 Akan jadi Retaker Jika Gagal, Cek Waktu Ujiannya

BACA JUGA:Kado Kenaikan Gaji Sirna, Mendikdasmen Cuma Singgung Soal Sertifikasi di Hari Guru Nasional, Cek Pernyataannya

Dalam unggahan yang diposting pada Selasa, 26 November 2024, ia mengingatkan kepada para guru yang telah lulus PPG mengetahu potongan pajak tersebut.

"Para guru yang sudah lulus PPG harus tahu potongan pajak sertifikasi," tulisnya dalam postingan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, berikut adalah besaran potongan pajak yang dikenakan kepada masing-masing kategori guru:

BACA JUGA:Gaji Guru PNS dan PPPK di Muratara, Perbedaan yang Perlu Diperhatikan

BACA JUGA:Ingin Bergabung dengan PT Pusri? Ini Daftar Gaji dan Manfaat yang Ditawarkan!

1. Guru PNS Golongan III-: Potongan sebesar 5%

2. Guru PNS Golongan IV-: Potongan sebesar 15%

3. PPPK Golongan IX-: Potongan sebesar 5%

Namun, bagi guru ASN yang berada pada golongan I dan II, potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi mereka akan dikenakan tarif 0%.

Kategori :