REI Sumsel Apresiasi Penghapusan PBG-BPHTB Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin 25 Nov 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Widi Sumeks

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR. Juga mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.

Peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada Desember 2024. Mendagri, Tito Karnavian menambahkan jika aturan ini sudah berlaku, maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

Dia pun mewanti-wanti pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan keputusan tersebut untuk kongkalikong dengan pengembang. Dia menekankan, peraturan ini diputuskan untuk MBR, bukan masyarakat berpenghasilan menengah atau tinggi.

"Harus dipelajari betul. Jangan sampai salah kongkalikong dengan pengembang, itu rumah bagi masyarakat menengah bukan rendah, atau berpenghasilan tinggi tetapi kemudian seolah olah berpenghasilan rendah supaya bea nol, akibatnya PAD berkurang,"tegasnya. 

Dengan adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 Rp 6,25 juta. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4,32 juta Jadi untuk rumah 36. “Jadi kalau ditotal, tipe 36 bisa dihemat, lebih kurang Rp 10,57 juta. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat," ucapnya.

Besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7 juta per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 8 juta per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 8 juta per bulan.

Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7,5 juta per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 10 juta dan kategori satu orang peserta Tapera maksimal sebesar Rp 10 juta.(iol/*)

 

Kategori :