Prabowo Diharapkan Jadi Panglima Dalam Memberantas Mafia Pertambangan

Senin 25 Nov 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

"Ironis bahwa daerah yang kaya minyak, gas, dan emas justru memiliki angka stunting tertinggi," katanya. Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan pengelolaan SDA yang tidak berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat lokal.

Korupsi dan Regulasi yang Bertumpuk

Bambang Hero Saharjo, pakar lingkungan dari IPB University, menyoroti kasus korupsi besar-besaran dalam pengelolaan SDA, termasuk kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari tambang timah di Bangka Belitung yang mencapai Rp271 triliun.

Sementara itu, Rachmad Safa’at dari Universitas Brawijaya mengkritik dominasi oligarki dan perusahaan asing dalam eksploitasi SDA. Ia menegaskan bahwa UU Minerba dan UU Cipta Kerja justru memperparah ketimpangan dan kerusakan lingkungan.

"Ekploitasi besar-besaran SDA tidak hanya menghancurkan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pejuang lingkungan," ujar Rachmad.

Ia mendesak adanya revisi regulasi yang lebih berpihak pada rakyat dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Langkah Ke Depan: Keadilan SDA untuk Semua

BPIP berkomitmen menyusun rekomendasi strategis untuk Presiden terpilih guna memastikan pengelolaan SDA yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Prof. Dr. M. Amin Abdullah dari Dewan Pengarah BPIP, salah satu langkah penting adalah pengesahan undang-undang tentang etika penyelenggara negara yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila.

"Penegakan nilai-nilai keadilan sosial harus menjadi prioritas. SDA harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk oligarki," tegas Amin.

Ia juga mendorong pembentukan badan khusus yang melindungi ekosistem lingkungan hidup serta memperkuat pengawasan terhadap perizinan tambang.

SDA untuk Kemakmuran Rakyat

Pengelolaan SDA di Indonesia membutuhkan reformasi mendalam, baik dalam aspek regulasi maupun implementasi di lapangan.

Tanpa pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan terus meningkat.

Presiden terpilih diharapkan mampu mengemban amanat Pasal 33 UUD 1945 dengan langkah-langkah tegas dan berpihak pada rakyat.

Kategori :