Sementara itu, dua pelaku lainnya, Iko dan Amad, masih dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, satu selongsong peluru, dan uang tunai milik korban.
BACA JUGA:Ciduk DPO Perampok Eksekutor Tembak Sopir Pick Up, Amankan Senpi Rakitan dan Mobil Korban
Kapolsek Keluang juga memuji keberanian korban serta respons cepat jajarannya dalam menangani kasus ini.
Pardi kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kategori :