Sebab, saat ini, besaran tunjangan sertifikasi guru mengacu pada ketentuan golongan yang berlaku di 2024. Berikut rinciannya:
TPG Bagi PNS
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
BACA JUGA:Paling Cepat Maret 2025, Berikut Alur Penerbitan NRG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu
BACA JUGA:Pengumuman Hasil UKPPPG Piloting 3 di 17 Desember, Ini Tanda-Tanda Peserta PPG Bakal Lulus
TPG Bagi PPPK
Sementara itu, guru PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan mereka.
TPG Bagi Honorer
Bagi guru honorer tanpa SK inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan.
Sedangkan guru honorer dengan SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok ASN.
Komitmen Pemerintah di Bawah Presiden Prabowo
Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama.
BACA JUGA:Info Penting dari Prof Nunuk Terkait Potensi Kelulusan UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Cek Wejangannya
BACA JUGA:Jika Lulus UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Cek Besarannya
"Kesejahteraan guru adalah elemen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan," ungkapnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pengajaran dan daya saing pendidikan nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap motivasi dan kinerja para pendidik.