609 Ribu Lebih Guru Terima Tunjangan Sertifikasi di 2025, Ini Perbedaan Nominal TPG PNS PPPK, dan Honorer

Minggu 24 Nov 2024 - 07:48 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Sebab, saat ini, besaran tunjangan sertifikasi guru mengacu pada ketentuan golongan yang berlaku di 2024. Berikut rinciannya:

TPG Bagi PNS

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

BACA JUGA:Paling Cepat Maret 2025, Berikut Alur Penerbitan NRG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu

BACA JUGA:Pengumuman Hasil UKPPPG Piloting 3 di 17 Desember, Ini Tanda-Tanda Peserta PPG Bakal Lulus

TPG Bagi PPPK

Sementara itu, guru PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan mereka.

TPG Bagi Honorer

Bagi guru honorer tanpa SK inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan.

Sedangkan guru honorer dengan SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok ASN.

Komitmen Pemerintah di Bawah Presiden Prabowo

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama.

BACA JUGA:Info Penting dari Prof Nunuk Terkait Potensi Kelulusan UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Cek Wejangannya

BACA JUGA:Jika Lulus UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Cek Besarannya

"Kesejahteraan guru adalah elemen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan," ungkapnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pengajaran dan daya saing pendidikan nasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap motivasi dan kinerja para pendidik.

Kategori :