Catat! Inilah Tanggal Penting Penerbitan Serdik Bagi Lulusan PPG Piloting 2

Sabtu 23 Nov 2024 - 14:37 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Guru PPPK juga berhak mendapatkan TPG setara dengan gaji pokok mereka.

Sementara guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing akan menerima TPG sebesar Rp1,5 juta per bulan. Setelah memiliki SK inpassing, tunjangan mereka akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PNS.

Jadwal Pembayaran Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi bagi PNS, PPPK, dan guru honorer direncanakan akan mulai dibayarkan pada Januari 2025.

Besaran tunjangan ini kemungkinan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji pokok PNS yang diperkirakan berlaku pada tahun depan.

Dengan mendekatnya pelaksanaan yudisium PPG Guru Tertentu tahun ini, para peserta diharapkan mempersiapkan diri untuk menerima Serdik dan memulai karier mereka sebagai guru profesional.

Selain itu, tunjangan sertifikasi dan profesi yang diterima akan menjadi dukungan yang signifikan dalam meningkatkan kinerja mereka dalam dunia pendidikan.

Kategori :