SUMATERAEKSPRES.ID - Proses pencetakan Sertifikat Pendidik (Serdik) bagi peserta Program Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 2 terus berjalan dengan baik.
Informasi terkait tahapan penting dalam pencetakan Serdik ini telah beredar di kalangan peserta, bahkan beberapa di antaranya sudah membagikan tanggal-tanggal kunci di media sosial.
Salah satunya, sebuah postingan yang dibagikan pada Sabtu, 23 November 2024, menyebutkan informasi mengenai jadwal penting yang patut dicatat oleh seluruh peserta.
Saat ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sedang melakukan pembaruan data peserta PPG pada aplikasi pendaftaran UKPPPG.
BACA JUGA:AKHIRNYA! 87.920 Guru Lulus Piloting 1 Segera Terima Serdik, Begini Mekanisme Penerimaannya
Pembaruan ini menjadi bagian dari proses persiapan sebelum dimulainya pencetakan dan penerbitan Serdik yang dijadwalkan berlangsung mulai 30 November hingga 31 Desember 2024.
Untuk kelancaran administrasi, proses pencetakan Serdik ini juga akan disertai dengan pembuatan nomor registrasi di aplikasi yang bersangkutan.
Yudisium PPG Guru Tertentu: Format Daring dan Luring
Proses yudisium untuk peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 masih akan dibahas lebih lanjut.
Rencananya, yudisium akan dilaksanakan dalam dua format, yaitu daring (online) dan luring (offline), guna mengakomodasi kebutuhan peserta yang berasal dari berbagai daerah.
Peserta yang memilih format luring diwajibkan mengisi formulir yang telah disediakan oleh LPTK melalui Google Form untuk memastikan kehadiran mereka di lokasi acara.
Bagi peserta yang memilih mengikuti yudisium secara daring, atau tidak dapat hadir secara langsung, Serdik akan diserahkan melalui Dinas Pendidikan setempat.
Penyerahan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Bagi peserta yang hadir secara fisik pada acara yudisium, Serdik akan diberikan langsung di tempat.