Sementara bagi peserta yang mengikuti acara secara daring atau tidak dapat hadir secara fisik, Serdik akan dikirimkan melalui Dinas Pendidikan setempat.
Sertifikat ini akan dilengkapi dengan surat pengiriman sebagai bukti pengiriman.
BACA JUGA:SKL Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Sudah Keluar, Begini Cara Mengeceknya
BACA JUGA:Bebas Tanpa KTP, Berikut Cara Meminjam Saldo DANA Rp100 Ribu, Dijamin Cepat Cair
Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Selain Serdik, peserta yang berhasil lolos dalam Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor ini sangat penting karena menjadi identitas resmi bagi setiap guru di Indonesia.
Proses penerbitan NRG diperkirakan akan berlangsung dalam rentang waktu satu hingga tiga bulan setelah yudisium, dengan kemungkinan penerbitan NRG bagi lulusan PPG 2024 pada Maret 2025.
Tunjangan Sertifikasi Guru pada Tahun 2024
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima tunjangan sertifikasi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.
Tunjangan ini memiliki rentang yang bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat. Untuk guru PNS, tunjangan sertifikasi berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Sementara guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 akan mendapatkan tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Adapun guru honorer yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Setelah mereka memperoleh SK inpassing, besaran tunjangan honorer akan disesuaikan dengan standar gaji pokok PNS.
Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PNS berbeda-beda berdasarkan golongan. Berikut adalah rinciannya:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200