SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini marak terjadi di sejumlah daerah di Sumsel, terkini yang terjadi di dua daerah yakni Kabupaten Muara Enim dan Kota Lubuklinggau yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Yang pertama jajaran Polres Muara Enim yang mengungkap kasus TPPO melalui aplikasi pertemanan MiChat, tersangkanya Reynaldo (27) warga Prabumulih, dia diamankan saat tengah berada di salah satu tempat kosan di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim pada Senin (4/11) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Ingatkan Warga Waspadai Kasus TPPO, Satu Tersangka Terungkap
Seperti yang disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang tersangka Reynaldo ini merupakan admin dari aplikasi Michat dengan mengatasnamakan korban berinisial S untuk bernegosiasi dengan pria hidung belang.
"Pengakuan tersangka R dia melakukan ini semata-mata demi untuk mendapatkan keuntungan yang uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Darmanson dalam Konferensi Pers, di Satreskrim Polres Muara Enim, kemarin (22/11).
Dijelaskannya, antara tersangka Reynaldo dan korban S memang telah saling mengenal dan telah melakoni tindak ilegal ini dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan terakhir.
”Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya tiga lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, satu unit ponsel android merek Samsung warna hitam, satu helai jaket hoodie warna abu-abu serta sehelai celana jeans warna biru," ungkapnya.
Selain itu, disita pula BB dari korban berupa 1 set baju lengan pendek dan celana panjang warna cream dan 1 helai bra warna pink
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Darmanson.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 12 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ungkap kasus TPPO juga dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lubuklingau, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan melakukan rilis kasus TPPO, kemarin (22/11).
Bobby menegaskan jika TPPO harus diwaspadai semua masyarakat khususnya orang tua di kota Lubuklinggau. Sehingga dia meminta seluruh orang tua untuk terus mengawasi anak anak mereka yang remaja, sehingga tidak menjadi korban TPPO.
"Kita ungkap satu kasus TPPO Selasa 5 November 2024 lalu. Tersangkanya Indah Ayu Lestari (26) warga Kelurahan Belalu I Kecamatan Kota Lubuklinggau yang kini sudah menjadi tahanan polres Lubuklinggau," ungkap Bobby, kemarin (22/11).
Pihaknya menegaskan, jika pelaku merupakan tetangga korban dan masih mempunyai hubungan kekeluargaan, modus pelaku memdesak dan mengajak korban di bawah umur dengan usia 14 tahun, menonton band lalu menginap di hotel.