LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepolisian Resor Lubuklinggau berhasil mengungkap satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Satgas Khusus Astacita dalam waktu 100 hari.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobny Kusumawardhana, bersama Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11) sekitar pukul 14.49 WIB.
Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa kasus TPPO perlu menjadi perhatian serius seluruh masyarakat, terutama para orang tua di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bongkar Daftar Harga Mobil Honda Terbaru 2024 – Solusi Mobil Impianmu Ada di Sini, Harga Terjangkau
BACA JUGA:Mudah Kelola Bisnis dengan BritAma Bisnis dari Bank BRI
Ia mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak remaja mereka untuk menghindari keterlibatan dalam praktik kejahatan perdagangan manusia.
“Pada Selasa, 5 November 2024, kami berhasil mengungkap satu kasus TPPO. Tersangka utama adalah Indah Ayu Lestari (26), warga Kelurahan Belalu I, Kecamatan Kota Lubuklinggau, yang kini telah ditahan di Polres Lubuklinggau,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Tanpa KTP, Tanpa Ribet! Ini Cara Cepat dan Mudah Pinjam Saldo Dana yang Langsung Cair
BACA JUGA:Kemudahan Tarik Tunai Tanpa Kartu Lewat Brimo: Wati: Sekarang Zaman Sudah Cardless
Menurut Kapolres, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengajak korban yang masih di bawah umur (14 tahun) untuk menonton pertunjukan musik, lalu menginap di sebuah hotel.
Meski awalnya korban ingin pulang, tersangka menghalanginya, bahkan dengan melibatkan anak tersangka yang berusia 7 tahun.
“Pelaku lalu menghubungi seorang pria berusia 50 tahun, yang kemudian datang ke hotel dan melakukan transaksi dengan tersangka.
BACA JUGA:Bayar Shopee Pay Later lewat Brilink: Biaya Terjangkau dan Bisa Dilakukan di Mana Saja
BACA JUGA:BRI Terus Dorong Pelaku UMKM untuk Naik Kelas, Salurkan KUR Rp158,6 Triliun
Setelah itu, pria tersebut melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Kapolres.