Pencuri Diringkus Polisi Setelah Sebulan Buron di Prabumulih

Jumat 22 Nov 2024 - 14:51 WIB
Reporter : dian
Editor : Irwansyah

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel Oppo A53 dan sebuah obeng bergagang plastik warna kuning yang digunakan untuk membuka jendela.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan.

Kategori :