Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas di Linggau Sunat Honor Nakes Ratusan Juta. Ini Modusnya

Kamis 21 Nov 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dede Sumeks

Nah, terhadap itikad baik dari kedua terlapor yang mengembalikan dana kurang bayar tersebut Anca menyampaikan  "Harus diberikan sanksi sesuai prosedur penanganan ASN dan kode etik. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang menemukan adanya kesalahan kurang bayar itu," jelasnya.

Terkait pertimbangan proses hukum, Anca  menegaskan pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.(zul/kms)

Kategori :