SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu yang telah lulus tahap pertama, ada beberapa informasi penting yang perlu diketahui.
Surat Keterangan Lulus (SKL) telah diterbitkan dan kini bisa diakses langsung melalui situs resmi. Berikut adalah hal yang perlu dilakukan untuk mengeceknya.
Saat ini, lebih dari 87.000 peserta PPG Piloting 1 telah berhasil melewati tahap pertama dan kini menunggu penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Namun, proses untuk mendapatkan Serdik tidaklah sederhana dan memerlukan serangkaian tahapan yang harus dilalui secara cermat.
BACA JUGA:Prof Nunuk Sebut Potensi Kelulusan PPG Besar, Berapa Persentasenya? Cek Penjelasan Berikut
Proses tersebut dimulai dari pengecekan data, pencetakan Serdik, legalisasi, penandaan keaslian, pengepakan, hingga pengiriman atau pengambilan dokumen.
Pada tahap pertama ini, LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) akan mengeluarkan SKL sebagai tanda kelulusan peserta.
Anda bisa melihat SKL di website resmi LPTK lewat akun masing-masing peserta atau dibagikan langsung oleh panitia lewat media komunikasi yang ada.
Tahapan Proses Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik)
Proses penerbitan Sertifikat Pendidik melibatkan beberapa tahapan penting, dimulai dari penerbitan SKL, diikuti dengan penerbitan Serdik, hingga terakhir penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
BACA JUGA:UKPPPG Ada Nilai Minimal Kelulusan, Ini Besaran Passing Grade yang Wajib Dicapai
Setelah melewati semua tahap tersebut, para guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Yudisium
Yudisium adalah momen penting yang menandai kelulusan peserta PPG. Setelah peserta dinyatakan lulus UKPPPG, yudisium diumumkan oleh LPTK, baik secara daring melalui platform seperti Zoom atau dalam pertemuan resmi.
Di acara yudisium, biasanya hadir pejabat penting, termasuk Direktur Jenderal GTK, yang memberikan penekanan tentang pentingnya peran guru dalam mendukung program Merdeka Belajar.