Polrestabes Palembang Tangkap 4 Pelaku Komplotan Pengutil di Pusat Perbelanjaan

Selasa 19 Nov 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA: Tagana Siaga Antisipasi Banjir, Ajukan Bantuan Perahu Karet dan Tenda Pengungsian

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kategori :