SUMATERAEKSPRES.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar komplotan pengutil yang beraksi di pusat-pusat perbelanjaan di kota Palembang.
Keempat pelaku yang terdiri dari dua kelompok berbeda tersebut ditangkap dan dipamerkan di Aula Mapolrestabes Palembang pada Selasa, 19 November 2024.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa keempat pelaku terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah toko.
BACA JUGA:Cuaca Palembang Hari Ini: Potensi Hujan Ringan di Sore Hingga Malam Hari, Simak Prakiraan Lengkapnya
BACA JUGA:Laporkan Politik Uang di Pilkada, FM2SS Siapkan Hadiah Rp10 Juta untuk Bukti Otentik
Kelompok pertama terdiri dari Sulaimi (52) dan Devi Afslina (43), ibu rumah tangga asal Lubuk Linggau, yang tertangkap pada Senin, 18 November 2024, di toko murah meriah Simlang 4 Pakjo.
"Barang yang mereka curi adalah 63 helai pakaian dalam, termasuk bra, celana pendek, dan celana panjang, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 3,3 juta.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan barang curian dalam pakaian mereka sendiri," jelas Kombes Harryo.
Sementara itu, kelompok kedua yang terdiri dari Kenny (39) dan Maryati (47), juga warga Lubuk Linggau, ditangkap setelah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk JM Sukarami dan JM Bandung, pada 16 hingga 17 November 2024.
BACA JUGA:Jadikan Warga Lebih Profesional
BACA JUGA:Sekali Menang, Melejit Peringkat Tiga, Kualiafikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Mereka menggunakan modus yang sama, dengan menyembunyikan barang curian di dalam pakaian.
Di JM Bandung, kedua tersangka mengambil celana pendek, celana panjang, dan tas selempang, sementara di JM Sukarami, mereka mencuri tas kecil, sampo, handbody, vitamin rambut, baju tidur, jaket, dan celana training.
Semua barang hasil curian disembunyikan di bawah pakaian mereka sebelum akhirnya keluar dari toko tanpa membayar.
BACA JUGA:Tari Setabik Raih Prestasi WBTbI