PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, Agus Sumantri, divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel tahun anggaran 2021. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp871,3 juta.
Majelis Hakim diketuai Efiyanto SH MH menyatakan Agus Sumantri, bersama dua terdakwa lainnya, Joko Nuroini dan Prio Prasetyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiga terdakwa Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing-masing divonis 1 tahun penjara. Sedangkan, untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim Efiyanto menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ tegas Efiyanto.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadis dan Sekretaris Dishub Kominfo Terkait Kasus Korupsi LRT
BACA JUGA:Tok! 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Denda Rp150 Juta
Kemudian untuk terdakwa Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Selain di pidana penjara terdakwa Agus Sumantri dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp206 juta. Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Agus Sumantri menghadiri acara di Griya Agung.
Menindaklanjuti janji Gubernur Sumsel saat itu, Agus mengajukan proposal pengadaan batik perangkat desa ke Dinas PMD Sumsel. Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp871,3 juta, berdasarkan laporan audit BPKP Sumsel.
Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU dan memilih untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. “Kami tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia. Lanjut ke pokok perkara,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.