"Saat ini karena proses penyidikan pelaku penggelapan uang tersebut oleh Pidsus Polsek OKI sedang berjalan, jadi kami tidak bisa mengambil keputusan dan langkah terlebih dahulu untuk pencairan 62 nasbah lainnya," ujar Agus.
Agus berdalih, jika pihak Pidsus Polsek OKI tidak membolehkan pencairan hingga penyidikan selesai. "Kami masih diperiksa terkait kasus penggelapan uang nasabah oleh oknum pegawai PT Pos Air Sugihan, dan karena kami ini BUMN jadi dari Polsek OKI minta tidak mengeluarkan kewenangan ataupun sikap sampai penyidikan selesai," ujarnya.
BACA JUGA:Tabungan BRI Simpedes Solusi Praktis dan Terjangkau untuk Menabung
BACA JUGA:Manfaat Menarik Tabungan BRI Simpedes: Pilihan Praktis dan Ekonomis untuk Berbagai Kalangan
Namun, pihaknya tetap berupaya melakukan percepatan pembayaran uang nasabah Batara Pos yang tersisa. "Tim legal kami akan terus berkordinasi dengan POKI agar bisa dilakukan percepatan pembayaran," katanya.
Untuk Oknum pegawai PT Pos Air Sugihan saat ini sudah diberhentikan dan proses hukum terus berjalan. "Kami serahkan proses hukum ini kepada kepolisian, semoga cepat diselesaikan supaya hak 62 nasabah Batara Pos Air Sugihan bisa diberikan," ujarnya. "Total uang yang digelapkan sekitar Rp3 Miliar Lebih, sudah dicairkan untuk 42 nasbah sekitar Rp 2,3 miliar, sedangkan yang belum sekitar Rp 1,3 miliar," imbuhnya.
Nivo Agesfinaldi, Funding & Service Unit Head BTN Palembang mengatakan pihaknya juga terkendala regulasi dari kepolisian untuk mencairkan uang ke-62 nasabah. "Secara administrasi pencairan sudah lengkap, hanya saja dari pihak kepolisian belum memberikan izin sebab kasus ini sudah masuk ranah hukum," katanya.
Terkait uang nasabah yang hilang, Nivo mengatakan pihaknya tidak mengetahui bagaimana modus yang dilakukan, apakah pembobolan sistem atau memang ada penyalahgunaan oleh oknum petugas. "Itu kami belum tahu, nanti kita tunggu hasil penyidikan bagaimana," imbuhnya.