Kayuagung, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus penggelapan uang tabungan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya, yang berlokasi di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang dilaporkan sejak 17 September lalu, kini memasuki tahap penting.
Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan dana yang mencapai Rp14 miliar, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan replanting pada tahun 2021.
Kuncoro Hadi Lukito, salah satu anggota KUD Marga Mulya, mengungkapkan bahwa ia baru saja dihubungi oleh anggota Polres OKI yang meminta daftar saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tim Macan Linggau Berhasil Ringkus Pelaku Begal Motor, Begini Kronologinya
"Saya baru saja dihubungi, namun belum mengirimkan nama-nama saksi karena saya masih dalam perjalanan ke Kayuagung," ujar Kuncoro pada Selasa (19/11).
Tabungan anggota KUD yang mencapai total Rp27 miliar sejak koperasi ini berdiri pada 2010, terdiri dari setoran bulanan sebesar Rp200 ribu per anggota.
Dari total tersebut, sekitar Rp13 miliar telah digunakan untuk keperluan pinjaman, sementara sisa Rp14 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus.
BACA JUGA:Jalan Palembang-Betung Dalam Kondisi Memprihatinkan, Warga Desak Perbaikan Segera
BACA JUGA:Pertarungan Sengit di Pilkada OKI 27 November, Siapa yang Punya Kekayaan Lebih Banyak?
Para anggota koperasi merasa kecewa dan bertanya-tanya kemana hilangnya dana mereka.
Menurut Kuncoro, meskipun laporan sudah diajukan ke Polsek Mesuji pada tahun 2021, kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti yang kuat.
Namun, setelah audit independen dilakukan, penyelidikan oleh Polres OKI kembali dilanjutkan, dengan harapan masalah ini dapat segera terungkap.
BACA JUGA:Kode Redeem Honor of Kings 19 November 2024, Segera Klaim Hadiah Menariknya!
BACA JUGA:Menikmati Sensasi Kuliner di Pinggiran Sungai Musi, Perpaduan Alam dan Tradisi