Muba Percepat Legalitas Pengelolaan 7.721 Sumur Minyak Tradisional

Selasa 19 Nov 2024 - 14:10 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya memastikan pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayahnya dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Sebanyak 7.721 sumur minyak yang melibatkan 231 ribu warga menjadi fokus pembahasan penting pada rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/11).

Sekretaris Daerah Muba, Drs. Apriyadi Mahmud, hadir langsung untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tata kelola sumur minyak tradisional.

BACA JUGA:Anggota DPRD OKI Serap Aspirasi di Dapil IV, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik

BACA JUGA:Info Penting Penerbitan Serdik, LPTK Mulai Verifikasi Data Peserta dengan Sistem GTK, Ini Ketentuannya

"Kami ingin peraturan ini segera diterapkan agar pengelolaan minyak berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Asisten Deputi Minyak dan Gas Kemenko Perekonomian, Dr. Ing. Herry Permana, menegaskan perlunya inventarisasi menyeluruh.

“Monitoring Oktober lalu mengungkap pentingnya tata kelola yang lebih baik, terutama terkait keselamatan kerja dan dampak lingkungan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kejaksaan Kembalikan Dana Korpri Banyuasin Senilai Rp342 Juta

BACA JUGA:Pilihan Tempat Karaoke di Lubuklinggau, Hiburan untuk Semua Kalangan

Selain memberdayakan ekonomi masyarakat, rancangan Perpres ini bertujuan menghentikan penambahan sumur ilegal serta mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, menyoroti tindakan tegas terhadap pengeboran ilegal.

“Kami telah menutup sumur ilegal dan melakukan penindakan hukum untuk menjaga ketertiban," katanya.

BACA JUGA:DKPP Beri Sanksi Keras: Ketidakcermatan KPU Muba-Lahat Jadi Sorotan Proses Pemilu 2024

BACA JUGA:Pelatih Arab Saudi Akui Keunggulan Timnas Indonesia Jelang Duel di SUGBK

Kategori :