Tak Terima Ditegur Dua Penghuni Kontrakan Keroyok IRT, Ini Dia Penyebabnya

Senin 18 Nov 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya laporan penganiayaan dari Sofiah. Dia menyebut, kedua terlapor terancam Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.

"Benar, kami sudah terima laporan beserta bukti berobat dari RS Muhammadiyah milik korban. Setelah ini, laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ungkapnya. (kms)

Kategori :